Saatnya Berhijrah ke TAKAFUL, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah

Asuransi Takaful Umum Penerapan Laporan Keuangan Asuransi Syariah

Dengan PSAK 108 melengkapi komitmen Asuransi Takaful Umum dalam bertransaksi syariah secara amanah dan profesional.

Sebagai pelopor asuransi syariah pertama di Indonesia, Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertransaksi syariah yang dicerminkan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penyataan Standar Akuntansi 108) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.

Salah satu perbedaan mendasar dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada akad. Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah adalah akad tabarru’( hibah) dan tijari (wakalah bil ujrah). Akad yg digunakan antar peserta menggunakan Akad Tabarru’ sedangkan akad peserta dengan perusahaan menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh yaitu perusahaan sebagai wakil /pengelola dana tabarru’ yang mendapatkan fee/ujroh.

Perusahaan harus memisahkan dana peserta Asuransi (tertanggung) dengan dana pengelola (dana perusahaan). Dana Peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi dana tabarru’. Dana tabarru’ merupakan kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta asuransi yang digunakan sebagai pengelolaan resiko peserta. Sedangkan ujroh adalah kumpulan dana yang telah disepakati diawal sebagai fee pengelolaan kepada perusahaan.

“Dengan adanya PSAK 108 ini maka lembaga asuransi syariah, dalam hal ini PT Asuransi Takaful Umum, dapat menerapkan syariah islam secara lebih optimal,” jelas Head of Underwriting Division, PT Asuransi Takaful Umum, Pudiarto Trihadi.

Sebelum berlakunya PSAK 108, penyajian laporan keuangan untuk asuransi disamakan baik konvensional maupun syariah. Sehingga pada penyajian tersebut belum tercermin perbedaan peng akuan pendapatan perusahaan dengan kumpulan dana tabarru.

Perbedaan yang paling mendasar diantara PSAK 28 dan PSAK 108 adalah pada pengakuan pendapatan premi. Apabila merujuk pada PSAK 28, premi tersebut masuk dalam pendapatan perusahaan. PSAK 108 menggunakan istilah kontribusi yang diakui sebagai bagian dari dana tabarru dalam dana peserta. Kontribusi (premi) dipisahkan menjadi ujroh dan tabarru, dimana kumpulan dana tabarru sepenuhnya milik pe serta yang dikelola dan diinvestasikan sesuai syariah. Dan ujroh digunakan untuk pengelolaan perusahaan.

PT Asuransi Takaful Umum, dalam fung sinya sebagai pengelola investasi dana tabarru, selama ini tidak mengambil fee pengelolaan investasi, Kami lebih memilih menguatkan dana cada ngan tabarru untuk memperkuat laya nan kami kepada para peserta asuransi, ujar Head of Finance and Accounting Division, PT Asuransi Takaful Umum, Dara D. Anggraeni.

Kumpulan dana tabarru meliputi total dana tabarru dari masing-masing peserta, dialokasikan untuk pembayaran klaim, biaya reasuransi serta cadangan teknis. Apabila terjadi atas surplus dana tabarru, maka dapat dialokasikan untuk peserta, pengelola dan cadangan dana tabarru. Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru, entitas pengelola wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman ( qardh ). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas pengelola berasal dari surplus dana tabarru yang akan datang. Dan pengembalian tidak ada unsur bagi hasil di dalamnya.

Dalam PSAK 108 selain mencatat laporan dana tabarru, PT Asuransi Takaful Umum juga mencatat laporan sumber dana dan penggunaan dana zakat. Sumber dana zakat berasal dari keuntungan perusahaan yang penyalurannya sepenuhnya kami serahkan kepada badan amil zakat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya jelas Dara.

http://koran.republika.co.id/koran/0/134080/, Jumat, 29 April 2011 pukul 10:22:00


Pudiarto Trihadi
Head of Underwriting Division,
PT Asuransi Takaful Umum

Dara D. Anggraeni
Head of Finance and Accounting Division,
PT Asuransi Takaful Umum

----
PSAK 108 tentang asuransi syariah


Ketua Bapepam – LK mengeluarkan peraturan nomor PER-02/BL/2009 tentang Pedoman Penghitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) Bagi Perusahaan Asuransi & Reasuransi. Peraturan tersebut memisahkan cara penghitungan BTSM perusahaan asuransi konvensional dan asuransi yang berlandaskan prinsip syariah. Regulator pada dasarnya mengharuskan perusahaan asuransi syariah memiliki catatan terpisah untuk kelompok rekening dana tabarru’ dan kelompok rekening dana perusahaan sebagai pengelola asuransi, dan penghitungan RBC yang juga didasari dari rekening dana tabarru’. Untuk dana pengelola, jumlah kekayaan yang diperkenankan harus senantiasa melebihi jumlah modal sendiri atau modal minimum yang dipersyaratkan, dan apabila RBC minimum untuk dana tabarru’ kurang dari 120%, dana pengelola harus cukup kuat untuk setiap saat menyalurkan pinjaman/qardh guna menutup kekurangan tingkat minimum RBC dana tabarru’.

Perbandingan perlakuan antara PSAK 8 dan PSAK 28 :
DSN MUI bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), juga sudah memulai penerapan standar akuntansi keuangan syariah dengan mensyahkan PSAK 108 sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Perbedaan mendasar antara PSAK syariah ini dengan PSAK 28 sebelumnya yang konvensional adalah pada pengakuan pendapatan premi, yang jika merujuk kepada asuransi konvensional merupakan pemasukan bagi perusahaan asuransi, sementara untuk asuransi syariah terpecah menjadi dana tabarru’ milik peserta dan unsur lainnya yang bisa menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola atau wakil peserta yang berhak memperoleh fee (ujrah).



ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (disahkan menjadi PSK 108):

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 111, pernyataan ini diterapkan untuk transaksi asuransi syariah yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah. Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam PSAK ini adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, alokasi surplus atau defisit underwriting, penyisihan teknis, dan cadangan dana tabarru’.

Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan untuk tujuan khusus (statutory) misalnya untuk regulator asuransi syariah atau lembaga pengawas asuransi syariah.
Karakteristik asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta.

Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan di antara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah.